Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba Sejak Usia 14 Tahun

14 Maret 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lilis Karlina. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Lilis Karlina. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Anak pedangdut Lilis Karlina yang berinisial RD (15) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Tak hanya mengkonsumi, ia juga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan bahwa RD telah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. RD mulai mengedarkannya setahun kemudian.
"(RD) sejak usia 13 tahun anak ini mengkonsumsi obat-obatan daftar G. 14 tahun, dia sudah jadi pengedar, sampai 15 tahun, sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ucap Edwar saat dihubungi lewat sambungan virtual, Selasa (14/3).
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: chayanuphol/Shutterstock
Edwar mengatakan, motif RD mengedarkan obat-obatan adalah karena faktor ekonomi. Namun, sebenarnya RD tak pernah kekurangan uang jajan dari orang tuanya.
"Bukan kesulitan ekonomi. Keterangan anak, uang jajan orang tuanya cukup, tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan, sering minum-minuman, butuh pengeluaran banyak. Ini jadi motivasi si anak cari penghasilan lain," jelas Edwar.
Dari perannya sebagai pengedar, RD mampu meraup keuntungan hingga Rp 3 juta per hari. Oleh karena itu, RD makin tergiur menjalankan bisnis ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Keterangan anak yang kita wawancara minimal satu hari Rp 700 ribu, tapi rata-rata Rp 1 sampai 2 juta per hari," kata Edwar.
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
"Pernah Rp 3 juta per hari, jadi tiap hari ada perputaran uang," tambahnya.
RD sendiri selama ini kerap bergaul dengan orang-orang dewasa. Dari situlah ia mulai mengenal narkoba.
" Tersangka anak kenal (narkoba) dari pergaulan lingkungan rumah. Anak ini 13-14 tahun, tapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun," tuturnya.
Sementara itu, orang tua RD selama ini tak tahu jika anaknya mengkonsumsi serta mengedarkan obat-obatan terlarang. RD kerap mengemas sendiri obat-obatan tersebut di rumah.
"Jadi menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu (orang tua) tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua," ujar Edwar.
Petugas menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Polisi menangkap RD di kediamannya dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
ADVERTISEMENT
Setelah menangkap RD, polisi lalu melakukan proses pengembangan dan didapati pelaku lainnya berinisial I (26).
Menurut Edwar, I acap kali bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang. RD memakai jasa dari I untuk membantu menjual obat terlarang. Hasil dari penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.
Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.