Kumparan Logo

Anak Nia Daniaty di Sidang Kasus Penipuan Penerimaan CPNS: Saya Menyesal

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Olivia Nathania jalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/10). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Olivia Nathania jalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/10). Foto: Giovanni/kumparan

Kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Dalam sidang itu, Olivia Nathania mengakui bahwa ia membuka praktik penerimaan CPNS melalui jalur belakang. Di hadapan hakim, anak Nia Daniaty tersebut menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal, Yang Mulia," ujar Olivia Nathania sembari menangis tersedu-sedu.

Lanjutan Sidang Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Foto: Giovanni/kumparan

Hakim kemudian menanyakan apakah Olivia nathania pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

"Tidak pernah, Yang Mulia," jawabnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania tak menampik bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari para korban. Namun, menurutnya, sejumlah uang yang ia terima itu sudah dikembalikan.

"Jadi, selama ini saya sudah membayar ke korban dengan nilai yang tidak saya makan semua," ucap Olivia Nathania.

Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto

"Apa pun yang saya tandatangani, saya hanya terima Rp 25 juta. Dari yang dimakan Ibu Agustin dan Kak Karnu, saya harus mengembalikan," tambahnya.

Lebih lanjut, Olivia Nathania menekankan bahwa dirinya telah mengeluarkan cukup banyak uang untuk pengembalian dana tersebut. Menurutnya, uang pengembalian itu jumlahnya lebih besar dari yang ia terima.

"Total yang saya terima per orang Rp 25 juta. Yang saya kembalikan Rp 500 sampai Rp 600 Juta. Yang saya terima kurang dari nilai itu," pungkasnya.

Seperti telah diberitakan, dalam sidang perdana, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan yang diduga dilakukan oleh anak Nia Daniaty itu mengakibatkan adanya 225 korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.