Anak Nia Daniaty Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS

11 November 2021 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Hari ini, Kamis (11/11), yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mengenai itu disampaikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Reymond Siagian.
"Iya, kemarin hasil gelar (perkara) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar AKBP Jerry Reymond Siagian kepada wartawan.
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
Lebih lanjut, menurut AKBP Jerry Reymond Siagian, Olivia Nathania disangkakan Pasal 378 KUHP. Terkait apakah anak Nia Daniaty itu langsung ditahan atau tidak, Jerry belum bisa memastikan.
"Sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik, Pasal 378," ucap AKBP Jerry Reymond Siagian.
"Kalau itu (ditahan atau tidak), lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak, itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," pungkasnya.
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Foto: Agus Apriyanto
Seperti telah diberitakan, tak cuma anak Nia Daniaty, sang suami, Rafly N Tilaar, juga turut dipolisikan. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat-surat.
ADVERTISEMENT
Pelapor merupakan pengacara bernama Odie Hudianto. Odie mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Dia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.