Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan Olivia Nathania , anak Nia Daniaty , sebagai terdakwa yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sampai di babak akhir. Pada hari ini, Senin (28/3), majelis hakim membacakan vonis.
ADVERTISEMENT
Olivia Nathania dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS. Perempuan yang akrab disapa Oi tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Olivia Nathania telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Untuk itu menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana tiga tahun, menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tutur majelis hakim dalam sidang.
Sejak majelis hakim membacakan poin-poin dakwaan dalam putusan, Olivia Nathania sudah mulai menangis. Sempat mereda, tangisnya kembali pecah kala majelis hakim menjatuhkan vonis.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS ini, anak Nia Daniaty dituntut hukuman tiga setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia kemudian mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
ADVERTISEMENT