Anak Nia Daniaty Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS, Tawarkan Rp 400 Juta

30 Agustus 2022 9:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS bodong. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS bodong. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Ia kini menjalani hukuman tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, Olivia Nathania juga digugat secara perdata oleh 179 korbannya. Nia Daniaty dan suami Olivia, yakni Rafly N Tilaar ikut terseret sebagai turut tergugat. Besar tuntutan mencapai Rp 8,1 miliar.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS bodong. Foto: Agus Apriyanto
Terkait gugatan perdata itu, menurut pengacara para korban, kuasa hukum Olivia Nathania sudah mengutarakan keinginan untuk berdamai. Hanya saja, jumlah uang yang mereka tawarkan jauh di bawah tuntutan.
"Mereka mau memberikan kompensasi kepada kita Rp 400 juta, dengan jaminan kita harus mencabut laporan di Polda Metro Jaya," ujar salah satu pengacara para korban, Mila Ayu Dewata, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ya, tentunya, para korban tak terima dengan besaran Rp 400 juta yang ditawarkan oleh pihak anak Nia Daniaty.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS bodong. Foto: Agus Apriyanto
"Itu nilainya sangat jauh di bawah tuntutan kita, yaitu Rp 9,7 miliar, sekarang tuntutan kita di Rp 8,1 miliar. Kita enggak terima. Rp 400 juta dibagi 225 orang, bakal kebagian berapa? Sedangkan ongkos teman-teman ke Polda dan pengadilan berapa? Karena banyak yang dari luar kota juga," tutur Mila Ayu Dewata.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana terkait gugatan perdata para korban penipuan penerimaan CPNS terhadap Olivia Nathania akan digelar pada 7 September mendatang. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan berkas para pihak.