Anak Rita Sugiarto Diamankan dengan Barang Bukti 0,9 Gram Sabu

19 Mei 2021 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak penyanyi dangdut, Rita Sugiarto, Raffi Zimah dihadirkan di rilis penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Anak penyanyi dangdut, Rita Sugiarto, Raffi Zimah dihadirkan di rilis penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Putra Rita Sugiarto, Raffi Zimah, harus berurusan dengan kepolisian lantaran kasus narkotika. Saat ini dia masih diamankan di Polda Metro Jaya lantaran kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Raffi Zimah diamankan pada Senin (17/5) lalu, di kawasan Ciracas Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Sekitar pukul 16.00 WIB sore mengamankan satu orang inisialnya adalah RZ, sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Rilis penyalahgunaan narkoba anak penyanyi dangdut RIta Sugiarto, Jerry Zimah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
Yusri mengatakan, pada saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu yang ditemukan tersebut seberat 0,9 gram, lengkap dengan alat isapnya.
“Jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram, kemudian ada juga alat isap, yang biasa kita sebut bong atau pipetnya,” tutur Yusri.
“Juga korek api dan sebuah HP. Kenapa kemarin enggak saya buka, karena memang ini berkembang terus,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian setelah dilakukan tes urine, Raffi dinyatakan positif amphetamine. Berdasarkan pengakuan, Raffi memang sudah lama menggunakan sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Semuanya positif amphetamine. Mengakui memang dia sudah menggunakan. Dari hasil yang dia beli itu sudah ada yang dia gunakan,” tutur Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa pihak ya terus melakukan pengembangan. Dari RZ, polisi berhasil mengamankan LW dan AK yang merupakan pemasok sabu untuk RZ.
Ketiganya dipersangkakan dengan undang-undang sesuai dengan perannya masing masing. RZ sebagai pengguna disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.