Anaknya Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante, Ayah Yudha Arfandi: Jaksa Lebay

23 September 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Yudha Arfandi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo, dituntut pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap perbuatan Yudha telah terbukti berdasarkan dakwaan primer perkara ini.
ADVERTISEMENT
Menangggapi tuntutan itu, ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, menilai jaksa terlalu berlebihan dalam menjatuhkan tuntutan pada putranya. Ia tampaknya tak terima anaknya mendapat hukuman mati meski telah membunuh anak Tamara dan Angger Dimas.
"Lebay jaksanya," ujar Budi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).
Budi lalu memilih berlalu dengan ekpresi kesal meninggalkan kerumunan awak media yang memintai keterangannya.
"Biarin aja, terserah jaksa," ucap Budi Ahmad kesal.
Sebelumnya, sempat memanas ketika ada pihak dari keluarga Yudha Arfandi yang mencoba untuk menghalang-halangi awak media untuk memintai keterangan Budi Ahmad.
Salah satu pihak itu bahkan terlihat menendang botol kemasan ke arah awak media yang tetap bersikukuh memintai keterangan Budi Ahmad. Sampai akhirnya pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur datang dan melerainya.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yudha arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dalam perkara ini, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Yudha mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menyampaikan hal itu dalam sidang pada 29 Agustus lalu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.