Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Andika 'The Titans'Dikabarkan Bebas dari Penjara
30 Agustus 2017 14:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Keyboardist 'The Titans,' Andika Naliputra Wirahardja divonis hukuman 8 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan tembakau jenis gorila saat sidang putusan Juli 2007. Namun, ia sudah menjalani hukuman sejak Februari 2017.
ADVERTISEMENT
Jika dikurangi masa tahanan, Andika seharusnya hanya menjalani sisa masa hukuman tiga bulan. Kabar yang beradar saat ini Andika sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya. Hal itu diketahui melalui unggahan foto tulisan di akun Instagramnya.
"Terima kasih untuk semua doa yg telah terucapkan, semua kunjungan yang telah dijalani, dan semua semangat yang telah diberi. Kalian semua keren! me #homesweethome #gladtobeback #thankyou #homeatlast #familyreunited," ulis Andika The Titans melalui keterangan foto yang diunggahnya di Instagram, Rabu (30/8/2017).
Belum diketahui pasti apakah Andika benar-benar bisa kembali bernafas lega dari dinginnya tinggal di balik jeruji besi. Namun, menurut informasi yang beredar Andika bebas bersyarat.
Namun ketika kumparan (kumparan.com) menghubungi humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana, mereka mengaku tidak mengetahui informasi itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau masalah Andika saya enggak tahu ya. Karena kalau soal eksekusi kan itu di kejaksaan ya. Yang jelas, (vonis Andika) sudah diputus oleh majelis hakim," ujar Wasdi ketika dihubungi Rabu (30/8).
Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Februari 2017 lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorilla.
Selama kurang lebih 5 bulan menjalani proses hukum, akhirnya majelis hakim memvonis Andika dengan hukuman kurangan penjara selama 8 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Andika dihukum 1 tahun penjara.