Andika 'The Titans' Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

20 Juli 2017 14:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Andika salah satu personel The Titans (Foto: Instagram @andikathetitans)
zoom-in-whitePerbesar
Andika salah satu personel The Titans (Foto: Instagram @andikathetitans)
ADVERTISEMENT
Masih teringat jelas beberapa bulan yang lalu, tepatnya bulan Februari 2017, salah satu personel grup band The Titans, Andika Naliputra Wirahardja, ditangkap oleh satuan narkoba Polrestabes Bandung atas kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya jaksa pentuntut umum Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara pada Andika. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.
"Kemarin itu acaranya adalah tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum. Andika dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba jenis tembakau gorila. Kemudian, dituntut agar terdakwa dihukum selama 1 tahun. Itu tuntutan dari jaksa penuntut umum," ujar Wasdi saat dijumpai di kantornya, Kamis (20/7).
Personel The Titants, Andika. (Foto: Instagram @andikathetitans)
zoom-in-whitePerbesar
Personel The Titants, Andika. (Foto: Instagram @andikathetitans)
Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Andika dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
"Tapi, mereka tidak memberi pembelaan secara tertulis, melainkan hanya dengan lisan saja," jelasnya.
Wasdi menuturkan bahwa Andika meminta keringanan hukuman karena ia sudah mengaku bersalah dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya lagi.
ADVERTISEMENT
"Dia memohon keringanan, karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya lagi," lanjutnya.
Majelis hakim juga memiliki alasan tersendiri mengapa mantan personel Peterpan itu hanya diberikan hukuman selama 1 tahun penjara.
"Majelis 'kan juga punya pertimbangannya sendiri dalam memutuskan itu. Dilihat juga dari jenis narkobanya dan ketergantungan dia dengan narkoba. Ini 'kan hanya sejenis tembakau ya," terangnya.
Masa hukuman pria berusia 36 tahun itu nantinya akan dipotong dengan masa tahanan yang telah ia jalani sejak 1 Maret lalu.
Andika tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua bungkus paket tembakau Hanoman Gorila pada Februari lalu. Ia ditangkap di kediamannya saat sedang menerima barang yang dipesan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dia pesan dari Instagram, kemudian berlanjut ke WA. Dari pengedar dikirim melalui jasa transportasi online," jelas Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf kala itu.