Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Andre Taulany soal Diminta Ndhank Ganti Rugi Rp 35 Miliar: Emang Saya Ngapain?
9 Januari 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam somasinya, Ndhank juga meminta Andre Taulany untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ndhank, Firdaus Oiwobo.
"Ganti rugi untuk apa? Emang saya ngapain?" kata Andre di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (9/1).
Andre memang sempat membawakan lagu Mungkinkah bersama band-nya, Andre Taulany and Friends (ATF).
Meski begitu, pria 49 tahun itu mengaku sudah membayarkan royalti sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kalau dianggap bawakan Mungkinkah, saya sudah bayar, saya sudah ikut aturan mainnya. Saya bukan maling saya bukan lancang," ungkap Andre.
ADVERTISEMENT
"Ikut aturan semua dan pihak EO juga sudah membayar hak cipta lagu itu lewat LMKN dan sebagainya," lanjutnya.
Andre Taulany Bakal Bawakan Lagi Lagu Mungkinkah?
Andre mengaku tidak membayarkan performing right langsung kepada Ndhank. Sebab, tidak ada peraturan yang mengatur hal itu.
"Kalau direct itu tidak ada aturannya, karena itu sifatnya kebijakan saja, sifatnya kayak pertemanan saja, nilainya pun tidak ada angka mutlak, harus berapa, itu sesuai kebijaksanaan aja," ujarnya.
Ndhank, kata Andre, tidak pernah menyatakan keberatannya secara langsung saat ATF membawakan lagu Mungkinkah.
Lantas apakah Andre bakal kembali membawakan lagu Mungkinkah?
"Kayaknya enggak mungkin deh, masih banyak lagu-lagu lain yang masih bisa dibawakan," kata Andre.