Andrie Kahitna 12 Kali Beli Psikotropika secara Online Selama 2 Tahun Terakhir

3 Juni 2022 16:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kasus Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6) Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6) Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Andrie Bayuadjie, gitaris grup musik Kahitna, tengah diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 47 tahun tersebut ditangkap dengan barang bukti psikotropika golongan IV, yakni valdimex diazepam, sebanyak 45 Butir.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan, Andrie Kahitna sebelumnya memang menggunakan obat-obatan psikotropika pada rentang 2017 hingga 2018 sebagai penenang, dengan resep dokter.
"Menurut pengakuan saudara AB alias A pernah berobat di dokter dan saudara AB alias A mengonsumsi obat penenang sejak tahun 2017 sampai tahun 2018," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6).
Andrie Kahitna ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Giovanni/kumparan
Kemudian, sepanjang tahun 2020 sampai 2022, Andrie Kahitna kembali menggunakan psikotropika. Andrie, lanjut Kombes Pol Endra Zulpan, membeli obat tersebut secara online.
"Saudara AB membeli valdimex diazepam secara online store karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
Sudah 12 kali Andrie Kahitna membeli psikotropika secara online sejak 2020 lalu. Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap rekam pembelian obat tersebut oleh Andrie berikut ini.
Andrie Kahitna ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Giovanni/kumparan
1. Pada 8 Agustus 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 1 strip atau 10 butir seharga Rp 115.000.
ADVERTISEMENT
2. Pada 17 September 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp 460.000.
3. Pada 24 November 2020 membeli valdimex diazepam sebanyak 5 strip atau 50 butir seharga Rp 450.000.
4. Pada 26 Januari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 3 strip atau 30 butir seharga Rp 300.000.
5. Pada 6 Februari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 5 strip atau 50 butir seharga Rp 502.000.
6. Pada 20 April 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp 361.500.
7. Pada 4 November 2021 membeli valdimex diazepam Sebanyak 3 strip atau 30 butir seharga Rp 270.000.
8. Pada 15 November 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 3 strip atau 30 butir seharga Rp 271.000.
ADVERTISEMENT
9. Pada 7 Desember 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 3 strip atau 30 butir seharga Rp 271.000.
10. Pada 14 Februari 2022 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp 331.700.
11. Pada 30 Maret 2022 membeli valdimex diazepam sebanyak 2 strip atau 20 butir seharga Rp 191.000.
12. Pada 31 Mei 2022 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp 411.100.
Andrie Kahitna ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Giovanni/kumparan

Andrie Kahitna Jadi Tersangka, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, Andrie Kahitna sudah menjalani tes urine, hasilnya positif benzodiazepine. Alhasil, pihak kepolisian menetapkan Andrie Kahitna sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Andrie Kahitna, atas perbuatannya, terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Ia dipersangkakan dengan pasal tentang Psikotropika.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terkait dengan kejahatan yang dilakukan ini penyidik telah mempersangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.