Andrie Kahitna Jadi Tersangka, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Andrie Bayuadjie, gitaris grup musik Kahitna, tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/6).
Dalam penangkapan yang berlokasi di kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Andrie Kahitna kedapatan memiliki barang bukti psikotropika.
"Disita barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6).
Setelah ditangkap, Andrie Kahitna sudah menjalani tes urine. Hasilnya, ia dinyatakan positif narkoba.
"Kemudian telah dilakukan tes urine, positif mengandung benzodiazepine," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Alhasil, pihak kepolisian menetapkan Andrie Kahitna sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka yang diamankan oleh penyidik dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas nama Andrie Bayuadjie alias AB," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Andrie Kahitna, atas perbuatannya, terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Ia dipersangkakan dengan pasal tentang Psikotropika.
"Kemudian terkait dengan kejahatan yang dilakukan ini penyidik telah mempersangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.
