Andrie Sang Gitaris Ditangkap karena Narkoba, Bagaimana Nasib Tur Kahitna?

3 Juni 2022 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andrie Bayuajie alias Andrie Kahitna. Foto: @andriekahitna
zoom-in-whitePerbesar
Andrie Bayuajie alias Andrie Kahitna. Foto: @andriekahitna
ADVERTISEMENT
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan positif mengkonsumsi benzodiazepine berdasarkan hasil tes urine.
ADVERTISEMENT
Andrie ditangkap karena narkoba saat Kahitna sedang menggelar tur di beberapa kota di Indonesia. Mereka tur di Bandung, Surabaya, Bali, Makassar, dan Medan. Tur juga akan digelar di Singapura dan Amsterdam, Belanda.
Tur Kahitna berhasil memikat banyak orang. Terbukti, tiket untuk konser di Bandung dan Surabaya sudah sold out.
Lantas, bagaimana nasib tur Kahitna karena Andrie baru saja ditangkap karena narkoba?
"Harusnya, sih, tidak akan terganggu [tur Kahitna]," kata manajer Kahitna, Yoki, saat dihubungi kumparan, Jumat (3/6).
Personel Kahitna di kantor Musica Studio's, Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Andrie ditangkap polisi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6). Pada saat menangkap Andrie, polisi menyita barang bukti berupa 45 butir valdimez diazepam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Andri pernah berobat ke dokter. Andri mengonsumsi obat penenang sejak 2017 hingga 2018.
ADVERTISEMENT
“Dan sepanjang tahun 2020 sampai 2022, saudara AB alias A membeli valdimex diazepam lewat online store, karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek,” kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6).
Zulpan menyatakan alasan Andrie menggunakan psikotropika tersebut adalah untuk beristirahat atau tidur. “Supaya bisa beraktivitas atau bekerja,” tuturnya.
Musisi AB yang ditangkap karena narkoba. Foto: Giovanni/kumparan
Setelah ini, Zulpan mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan pihak BNNP untuk melakukan asesmen terhadap Andrie.
“Sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut. [Asesmen] akan menentukan penanganan terhadap tersangka ke depannya,” ucap Zulpan.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT