Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Proses perceraian pasangan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga sudah mencapai babak akhir. Hari ini, Senin (30/3), Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyampaikan putusan atas gugatan cerai yang dimasukkan Angel Lelga pada akhir 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Lewat putusan yang dibacakan melalui mekanisme e-Court, majelis hakim menerima gugatan yang dilayangkan oleh Angel Lelga.
“Pada intinya majelis menerima gugatan klien kami yang isinya sudah kami sampaikan semua yang berkaitan dengan gugatan, diterima oleh majelis hakim intinya seperti itu, untuk cerainya sudah diterima,” ucap kuasa hukum Angel Lelga , Didik Sumariyanto, ketika dihubungi kumparan, Senin (30/3).
Menurut Didik, Angel dan Vicky sudah resmi bercerai secara hukum. Apabila dalam 14 hari ke depan, tak ada upaya yang dilakukan oleh pihak tergugat yang dalam hal ini adalah Vicky Prasetyo.
“Kalau enggak ada upaya lain dari pihak tergugat putusan tersebut akan inkrah sesuai dengan putusan pengadilan selama 14 hari kalau enggak ada upaya hukum,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa putusan yang disampaikan lewat mekanisme elektronik itu tak ada kaitannya dengan penyebaran wabah COVID-19.
Katanya sejak awal registrasi, gugatan tersebut didaftarkan lewat mekanisme elektronik.
“Jadi kami regisnya udah e-Court bukan konvensional. Kemarin aja saat mediasi para penggugat dan tergugat wajib hadir berikut pembuktian dan saksi, tapi yang lain-lain, baik itu jawaban, replik, duplik, kesimpulan sampai putusan melalui e-Court Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga menggelar akad nikah di Masjid Istiqlal pada 9 Februari 2018, dilanjutkan acara resepsi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 10 Februari 2018.
Namun, pernikahan keduanya ternyata tak bertahan lama setelah Vicky mengajukan permohonan cerai terhadap Angel ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 20 September 2018.
Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis cerai mereka pada 10 Januari 2019. Akan tetapi, perceraian Angel Lelga dan Vicky Prasetyo gugur, karena pria kelahiran Bekasi itu tidak mengucapkan ikrar talak.
ADVERTISEMENT
Kemudian Angel mengajukan gugatan cerai atas Vicky Prasetyo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 13 Desember 2019.