Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama ketika kliennya resmi ditahan, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, pun berkata bahwa pihak Vicky Prasetyo telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Hanya saja, saat itu penyampaiannya baru dilakukan secara lisan.
Mengenai pihak Vicky Prasetyo yang berupaya mendapatkan penangguhan penahanan menarik perhatian Angel Lelga. Aktris dan penyanyi berusia 35 tahun itu pun berkomentar mengenai hal tersebut.
"Saya rasa, pengacaranya tahu, kok, hati nuraninya bisa berbicara, seorang Vicky Prasetyo ini siapa, lima kali masuk penjara. Sekarang, pengacaranya minta penangguhan," ucap Angel Lelga.
Lebih lanjut, Angel Lelga meyakini bahwa permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo tak akan dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa, pengacaranya harus banyak belajar. Saya saja, yang enggak tahu hukum, saya tahu, tidak akan diberikan penangguhan itu karena kliennya sudah lima kali masuk penjara. Orang yang masuk penjara lima kali itu akan lebih berat lagi hukumannya, apalagi ini orang berkali-kali melakukan kejahatan," tuturnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo bermula dari laporan Angel Lelga. Vicky dilaporkan ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumah Angel.
Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Ia menduga Angel, yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya, berselingkuh dengan Fiki Alman.
Angel Lelga kemudian dilaporkan oleh Vicky Prasetyo ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dan penyelidikannya dihentikan.
ADVERTISEMENT
Tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, Angel Lelga melayangkan laporan balik. Ia melaporkan Vicky Prasetyo terkait tindak pidana pencemaran nama baik.