Angger Dimas Akan Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Dante: Ini Nyawa Anak Saya

15 Februari 2024 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka di balik kasus kematian Dante. Polisi juga memastikan bahwa Dante meninggal dunia akibat dibenamkan Yudha sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang.
ADVERTISEMENT
Mantan suami Tamara, Angger Dimas, meminta agar proses penyidikan tetap berjalan. Ia berharap proses hukum terhadap Yudha tak berhenti meski saat ini semua tengah disibukkan dengan proses Pemilu.
"Ya saya sih berharap ini enggak akan ketutup sama pemilu juga. Pokoknya akan tetap saya kawal," ujar Angger Dimas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
"Mau bagaimana pun ini nyawa anak saya dan mohon semuanya juga mau (mengawal)," sambungnya.
Angger Dimas. Foto: Instagram/@anggerdimas
Angger menyatakan dirinya selalu mengikuti perkembangan dari kasus kematian sang anak. Ia pun selalu siap hadir memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya.
Meski terkesan acuh, Angger menyatakan diri selalu mengikuti seluruh proses penyidikan yang berjalan. Ia pun menyatakan siap jika nantinya kepolisian memintanya untuk hadir pada setiap proses penyidikan yang mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bapak mungkin saya terlihat ceria, tapi di saat saya melakukan sesuatu saya punya target, hanya target itu yang saya lihat. Jadi misalnya saya punya tujuan untuk ini orang yang salah, orang ini yang salah," ucap Angger.
Tak ingin hal serupa juga dialami anak-anak lain, gerakan #justiceforDante pun beberapa kali disampaikan Angger. Gerakan itu ia buat semata untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa hal yang dialami mendiang Dante bisa saja menimpa anak-anak lain.
"Seperti kalau saya bikin justice for dante itu kan bukan campaign, itu adalah murni saya membuat movement bagaimana awareness masyarakat terhadap child abuse," pungkas Angger.
Yudha Arfandi atau YA sebelumnya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat pagi. Dari penangkapan itu, ia pun langsung diamankan pihak Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pihak kepolisian pun mengungkap bahwa YA berusaha membenamkan tuh Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Akibat perbuatannya itu YA pun dijeral pasal berlapis, termasuk salah satu di antaranya soal pembunuhan berencana.
Akibat perbuatannya, YA disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359.