Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Angger Dimas Ungkap Dapat Ancaman dari Orang Suruhan Yudha Arfandi
30 Juli 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas , memperoleh ancaman dari orang suruhan Yudha Arfandi, terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante . Dante merupakan anak Angger dan Tamara.
ADVERTISEMENT
"Saya diberikan bukti orang itu suruhan terdakwa. Ya, saya hadapi mereka karena saya tidak bersalah," kata Angger usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7).
Angger menyatakan ancaman tersebut ia terima selang beberapa hari setelah Dante meninggal dunia. "Yang kirim terdakwa. Dia ngirim orang pakai baju oranye," tuturnya.
Angger Dimas Ungkap Kejanggalan dalam Kematian Dante
Angger mengungkapkan mengenai utang yang ditujukan kepada dirinya. Hal itu terkait perceraiannya dengan Tamara.
"Jadi (yang dimaksud) utang itu perceraian saya ada harta bersama. Meski saya cuma sarjana, saya bukan tidak (mau kasih) tapi harus jalur hukum. Awalnya (itu hanya) Rp 30 juta (nafkah) terhadap Tamara," ucap Angger.
ADVERTISEMENT
Angger sempat menjadi saksi dalam sidang perkara kematian Dante. Dalam kesaksiannya, Angger menyebutkan ada kejanggalan terkait kematian Dante setelah melihat luka lebam di leher jenazah anaknya.
"Saya menduga anak saya meninggal bukan karena kecelakaan," ujarnya.
Angger juga mengungkapkan kejanggalan lain, yaitu adanya perbedaan rekonstruksi dengan hasil rekaman CCTV terakhir yang memperlihatkan saat Dante meninggal.
"Ada adegan di mana Yudha menendang anak saya saat Dante menepi seusai ditenggelamkan dengan sengaja. Tapi, dalam rekonstruksi yang saya hadiri, adegan itu tidak ada," kata Angger.
Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air di kolam renang dengan jangka waktu bervariasi. Hingga akhirnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebut Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Atau kedua, Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Live Update