Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Angger Dimas Ungkap Kejanggalan Terkait Kematian Dante: Ada Lebam di Leher
30 Juli 2024 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan suami Tamara Tyasmara , Angger Dimas , mengungkapkan kejanggalan terkait kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Angger Dimas yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7), mengatakan, mengetahui kematian Dante dari adik Tamara Tyasmara.
Angger mendapat kabar bahwa Dante dibawa ke sebuah rumah sakit di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Angger sempat bertanya pada adik Tamara mengenai penyebab Dante meninggal dunia
"Saya dikasih tahu hanya saat berenang saja. Lalu saya ke rumah sakit. Saya berteriak, 'anak saya meninggal kenapa?'" kata Angger.
Angger Dimas Temukan Kejanggalan Terkait Kematian Dante
Angger menemukan kejanggalan terkait kematian Dante setelah melihat ada luka lebam di leher jenazah anaknya. "Saya menduga anak saya meninggal bukan karena kecelakaan," tuturnya.
Angger juga mengungkapkan kejanggalan lain, yaitu adanya perbedaan rekonstruksi dengan hasil rekaman CCTV terakhir yang memperlihatkan saat Dante meninggal.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Angger sempat menyinggung mengenai tindakan Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa perkara kematian Dante.
"Ada adegan di mana Yudha menendang anak saya saat Dante menepi seusai ditenggelamkan dengan sengaja. Tapi, dalam rekonstruksi yang saya hadiri, adegan itu tidak ada," ucap Angger.
Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air di kolam renang dengan jangka waktu bervariasi. Hingga akhirnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebut Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Atau kedua, Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.