Anji Datang ke Polda untuk Diperiksa Polisi soal Dugaan Sebar Hoaks Obat Corona

10 Agustus 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Anji saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Anji saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pemilik akun YouTube dunia MANJI, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (10/8). Kedatangannya adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyebaran hoaks terkait obat corona Hadi Pranoto.
ADVERTISEMENT
Anji datang bersama kuasa hukumnya, Milano Lubis. Mereka tiba pukul 10.15 WIB.
Musisi Anji saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8). Foto: Ronny
Sebelum masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ia sempat menyapa awak media. Anji mengaku siap menjalani agenda pemeriksaan tersebut.
"Persiapannya... Ya, siaplah, ya," ucapnya.
Anji memilih untuk tak banyak bicara. Sembari terus berjalan, ia mengatakan hendak memberi keterangan pada awak media seusai pemeriksaan.
"Nanti habis pemeriksaan kita kasih keterangan," ujar Anji.
Kuasa hukum Anji, Milano Lubis, juga enggan banyak bicara. Yang ia katakan senada dengan kliennya.
"Nanti, ya. Kita pemeriksaan dulu, ya," kata Milano Lubis.
Musisi Anji saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8). Foto: Ronny
Mengilas balik, Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, Senin (3/8). Pelaporan ini adalah buntut dari video perbincangan keduanya terkait obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan COVID-19 dalam hitungan hari. Video itu dipublikasikan melalui akun YouTube dunia MANJI.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Hadi Pranoto ketika berbincang dengan Anji itu dibantah oleh berbagai pihak karena obat corona hingga kini belum ditemukan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), salah satunya, yang menyebut klaim tersebut sesat.
Berdasarkan LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ, pemilik kanal YouTube dunia MANJI dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946.