Anji Direkomendasikan Untuk Jalani Rehabilitasi Berdasarkan Hasil Asesmen

23 Juni 2021 17:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Musisi Anji kini tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prahartanto itu juga sudah menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (23/6), pihak penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga sudah menerima hasil asesmen tersebut. Berdasarkan hasil tersebut, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
“Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis yang diterima kumparan.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Dalam rilis yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona juga menambahkan bahwa kini Anji masih menjalani penahanan.
Pihaknya kini juga masih harus menyusun beberapa berkas sebelum pelantun lagu Dia itu bisa diarahkan untuk menjalani masa rehabilitasi.
“Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa (ke tempat rehabilitasi),” ungkapnya.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Belum diketahui di mana Anji akan menjalani masa rehabilitasinya. Namun proses hukum terhadap Anji juga akan terus berjalan hingga persidangan.
ADVERTISEMENT
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.