Anji Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"EAP alias ANJ ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar Ronaldo Maradona Siregar dalam siaran pers yang diterima kumparan, Selasa (15/6).
Sebelumnya, Anji telah menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine. Hasilnya, musisi berusia 42 tahun itu dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 berdasarkan tes swab antigen. Ia juga sekaligus diyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol) alias ganja.
Di samping itu, hasil dari Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait barang bukti yang disita dari Anji juga sudah diketahui. Barang bukti tersebut dinyatakan benar merupakan narkoba jenis ganja.
"Artinya, dari hasil tes urine, EAP als ANJ positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi, selaras, yang bersangkutan menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis ganja," ucap Ronaldo Maradona Siregar.
Masih menurut Ronaldo Maradona Siregar, Anji kooperatif dalam pemeriksaan dan bersedia memberi tahu bahwa dirinya juga memiliki ganja di Bandung.
ADVERTISEMENT
"Kami juga melakukan pengembangan, jadi ada dua lokasi ditemukan barang bukti. Yang pertama, di Cibubur. Kemudian dikembangkan, ditemukan kembali barang bukti ganja di Bandung. Jadi, saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik," pungkas Ronaldo Maradona Siregar.
Seperti telah diberitakan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat—yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari—menangkap Anji di sebuah studio musik miliknya di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6). Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.