Anji Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Jerinx: Di Mata Semesta Kamu Tak Pernah Kalah

19 Juni 2021 10:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Musisi Anji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Meski begitu, ia tetap dapat dukungan dari orang-orang terdekat, seperti keluarga, dan teman-teman, termasuk Jerinx Superman Is Dead.
ADVERTISEMENT
Jerinx menunjukkan dukungannya pada Anji lewat sebuah unggahan di Instagram pribadinya. Suami Nora Alexandra itu mengunggah foto saat Anji menghadiri sidang kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang melibatkannya tahun lalu.
"Meski SJW pernah sepakat menamai kita Anj***, dan elitis kacxng twitter bangga akan ketololan trendi-nya, disusul hukum buatan manusia yang tak memihak kita, saya akan selalu dukung kamu Anji," tulis Jerinx di kolom keterangan.
Drummer Superman Is Dead itu membela Anji karena menurutnya mantan vokalis Drive itu sudah menunjukkan kesetiaan padanya. Dulu, Anji jauh-jauh dari Jakarta ke Bali untuk menghadiri sidang Jerinx, dan di sana, ia tak membuat konten.
I Gede Aryastina alias Jerinx bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Kamu sudah buktikan kesetiaanmu, kini giliran saya menginjak balik para fasis keping salju yg beraninya cuma keroyokan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menutup keterangan, Jerinx menuliskan kalimat yang menguatkan Anji. Menurutnya, Anji tak akan kalah di mata semesta.
"Be strong. Be brave. Di mata Semesta kamu tak pernah kalah," tutupnya.
Anji ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 11 Juni lalu. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total sekitar 30 gram di dua tempat berbeda.
Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.