Kumparan Logo

Ardhito Pramono Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Ardhito Pramono saat tiba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk di rehabilitasi di Jakarta, Jumat, (21/1/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Ardhito Pramono saat tiba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk di rehabilitasi di Jakarta, Jumat, (21/1/2022). Foto: Agus Apriyanto

Pihak kepolisian Polres Jakarta Barat telah menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Ardhito Pramono. Hasil asesmen merekomendasikan Ardhito untuk menjalani rehabilitasi.

Pagi ini, Jumat (21/1), pelantun lagu Trash Talking itu juga sudah dipindahkan ke RSKO Cibubur. Hal ini disampaikan oleh Kasie Humas Polres Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan.

“Hari Kamis hasilnya keluar, di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, dan pagi ini telah berangkat ke Cibubur,” ungkap Taufik di kantornya, Jumat (21/1).

Ardhito Pramono dipindahkan ke RSKO untuk jalani Rehabilitasi, Polres Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022). Foto: Giovanni/kumparan

Dari hasil asesmen tersebut terlihat pula berapa lama Ardhito menjalani rehabilitasi. Kata Taufik, Ardhito direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

“Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan,” ujarnya.

Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Polisi akan terus melengkapi berkas kasus dugaan narkotika terhadap Ardhito.

“Ya, nanti prosesnya tetap (berjalan), harus dilengkapi. Berikutnya akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya.

Ardhito Pramono saat ditangkap terkait kasus narkotika, di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/1). Foto: Giovanni/kumparan

Ardhito ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 12 Januari lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,8 gram.

Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ardhito terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.