Ardhito Pramono Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan

21 Januari 2022 10:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Ardhito Pramono saat tiba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk di rehabilitasi di Jakarta, Jumat, (21/1/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Ardhito Pramono saat tiba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk di rehabilitasi di Jakarta, Jumat, (21/1/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Jakarta Barat telah menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Ardhito Pramono. Hasil asesmen merekomendasikan Ardhito untuk menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Pagi ini, Jumat (21/1), pelantun lagu Trash Talking itu juga sudah dipindahkan ke RSKO Cibubur. Hal ini disampaikan oleh Kasie Humas Polres Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan.
“Hari Kamis hasilnya keluar, di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, dan pagi ini telah berangkat ke Cibubur,” ungkap Taufik di kantornya, Jumat (21/1).
Ardhito Pramono dipindahkan ke RSKO untuk jalani Rehabilitasi, Polres Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Dari hasil asesmen tersebut terlihat pula berapa lama Ardhito menjalani rehabilitasi. Kata Taufik, Ardhito direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
“Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan,” ujarnya.
Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Polisi akan terus melengkapi berkas kasus dugaan narkotika terhadap Ardhito.
“Ya, nanti prosesnya tetap (berjalan), harus dilengkapi. Berikutnya akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ardhito Pramono saat ditangkap terkait kasus narkotika, di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/1). Foto: Giovanni/kumparan
Ardhito ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 12 Januari lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,8 gram.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ardhito terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.