Ardhito Pramono Mulai Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Berlanjut

21 Januari 2022 10:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ardhito Pramono pada hari ini, Jumat (21/12), dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur. Ya, berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI Jakarta, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Mengenai itu disampaikan oleh Kasie Humas Polres Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan.
"AP dua hari lalu menjalani asesmen oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin, hari Kamis, hasilnya keluar, di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini, telah berangkat ke Cibubur," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Ardhito Pramono dipindahkan ke RSKO untuk jalani Rehabilitasi, Polres Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Ardhito Pramono diperkirakan bakal menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta.
Sementara itu, dengan dimulainya rehabilitasi, bukan berarti kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ardhito Pramono lantas mandek. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Ya, nanti prosesnya tetap (berjalan)," ucap Kompol Moch Taufik Iksan.
ADVERTISEMENT
"Untuk proses hukum saudara AP, sementara masih kelengkapan berkas-berkas. Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," pungkasnya.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada 12 Januari lalu, Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia ditangkap dengan barang bukti 4,8 gram ganja.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.