Ardhito Pramono Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi

17 Januari 2022 22:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Ardhito Pramono beberapa waktu lalu ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, pelantun lagu Bitterlove itu diamankan di Polres Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Ardhito Pramono sudah mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo.
“Iya benar (sudah mengajukan rehabilitasi). Sekarang menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Danang, kepada awak media, Senin (17/1).
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memang belum bisa memastikan pengajuan permohonan rehabilitasi Ardhito. Namun, dia menjamin bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Yang jelas itu kasusnya akan dilanjutkan sampai dengan persidangan. Kalaupun rehabilitasi nanti kan (di) persidangan keputusannya,” tutur Zulpan.
Ardhito ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,8 gram.
Ardhito disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ardhito terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
ADVERTISEMENT