Ari Bias dan Piyu Kecewa Komisi III Tak Ajak Perwakilan Pencipta Lagu saat RDPU
ยทwaktu baca 3 menit

Komposer musik Ari Bias dan Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn, buka suara terkait Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bakal diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Informasi ini lahir setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), belum lama ini. Komisi III DPR RI mendorong Bawas MA untuk memeriksa hakim yang menangani perkara dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias, yang dilakukan Agnez Mo.
Piyu berpendapat, normalnya, Komisi III sebagai 'Bapak Hukum' dari aturan yang ada di Indonesia, bisa bersikap netral dengan mendengarkan kedua pihak yang bersengketa.
"Ketika ada yang bersengketa, di sini ada pihak pencipta, sama yang menggunakan karyanya, harusnya dipertemukan bareng. Normalnya seperti itu. Ini jadi pertanyaan juga buat saya," kata Piyu dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Menurut Piyu, Ari Bias harusnya ada di situ untuk kesempatan menyampaikan pendapat dan konstruksi hukum di persidangan.
"Jadi harus berimbang, ada info dari korban atau yang berwenang. Jangan hanya mendapatkan info dari sebelah saja tapi harus berimbang dari pihak korban atau info dari pencipta yang sebenarnya berhak atau berwenang atas pendapat mereka," jelas Piyu.
Piyu menegaskan AKSI sama sekali tak mendapat undangan untuk hadir dalam RDPU tersebut bersama Komisi III DPR RI.
"Saya bingung tiba-tiba muncul di berita, terus ada DJKI menyampaikan itu, loh kok kayak begini? Padahal kami lagi berjuang mengedukasi bahwa dalam setiap karya itu ada hak yang termaktub di dalamnya, hak itu adalah hak para pencipta lagu," ucap Piyu.
Tanggapan Ari Bias
Senada dengan Piyu, menurut Ari Bias, absennya pihak pencipta lagu dalam RDPU tersebut hanya membuat sikap Komisi III DPR RI tidak netral.
"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan secara adil dan imparsial, dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar mendapat juga ruang untuk didengarkan pendapatnya," ujar Ari Bias.
Apalagi, menurut Ari Bias, pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hal-haknya dalam perkara ini.
"Dengan hanya menghadirkan satu pihak, dikhawatirkan menimbulkan penilaian tidak utuh bagi Komisi III dan dikhawatirkan bisa menyesatkan opini publik," tegas Ari Bias.
Ari Bias juga menekankan bahwa UU di NKRI menganut prinsip Trias Politika, yaitu kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif.
Ari Bias menganggap Komisi III DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan Mahkamah Agung memeriksa hakim dalam perkara tertentu.
"Apalagi (bagi hakim) yang sudah diputus atau sedang kasasi. Jika hal itu dilakukan, maka merupakan bentuk campur tangan legislatif terhadap yudikatif dan melanggar prinsip negara hukum," ujarnya.
Ari Bias tetap pada keyakinan bahwa tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasusnya dan Agnez Mo.
"Saya yakin hakim enggak melanggar kode etik," tutur Ari Bias.
Dalam perkara Ari Bias dan Agnez Mo, Komisi III DPR RI telah meminta agar Bawas MA bertindak terhadap hakim tersebut.
Adapun hakim tersebut diadukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan kepada Bawas MA. Menurut Koalisi tersebut, Majelis Hakim perdata mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana yang seharusnya bertanggung jawab adalah LMK dan penyelenggara.
Kedua, menurut mereka, Majelis Hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual.
