Ari Bias Gugat Agnez Mo Terkait Hak Cipta, Ini Jadwal Sidang Perdananya

12 September 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pencipta lagu Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan, mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan itu dua hari lalu. "Hari ini baru keluar nomor perkaranya," kata Mario saat dihubungi, Kamis (12/9). Adapun nomor perkara gugatan tersebut adalah 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang perdana gugatan perdata Ari Bias terhadap Agnez Mo digelar pada 19 September 2024. Sidang itu beragendakan pembacaan gugatan. Mario mengatakan, Agnez Mo ataupun kuasa hukumnya harus menghadiri sidang perdana.
"Diwajibkan hadir, karena ini sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan," tuturnya.
Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Sebelum melayangkan gugatan, Ari juga melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri. Inti permasalahannya sama, yakni dugaan pelanggaran hak cipta.
Ari melayangkan somasi terhadap Agnez sebelum membuat laporan polisi. Somasi dilayangkan usai penyanyi berusia 38 tahun itu membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga event yang diselenggarakan Holywings Group (HW Group) tanpa meminta izin sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Materinya kurang lebih sama (antara gugatan di pengadilan dengan laporan di Bareskrim Polri), karena Agnez Mo menggunakan lagu tanpa izin secara komersial. Lagu "Bilang Saja" itu," ucap Mario.
Agnez Mo, At Gold House Menjadi Tuan Rumah Gala Emas 2024 di The Music Center di Los Angeles, CA, AS (11/5/2024). Foto: Fati S/ABACAPRESS.COM via REUTERS

Laporan Ari Bias Terhadap Agnez Mo di Bareskrim Polri Masih Berjalan

Mario menuturkan, penyidik masih terus mendalami laporan Ari di Bareskrim Polri. Menurut Mario, ada dua saksi lagi yang dimintai keterangan, yakni Karya Cipta Indonesia (KCI) dan PT Aneka Bintang Gading atau HW Group.
Pihak HW Group dimintai keterangan karena Agnez menyanyikan lagu karya Ari tanpa izin di event yang mereka promotori pada 2023 lalu. Mario mengungkapkan, polisi sudah memanggil pihak KCI, namun mereka belum bisa hadir.
"Sejauh ini masih berjalan. Belum ada penyampaian dari pihak penyidik atau Bareskrim untuk menghentikan (laporan Ari)," kata Mario.
ADVERTISEMENT