Ari Bias Kecewa Ada Penyanyi Bela Penyanyi yang Langgar Hak Cipta
ยทwaktu baca 3 menit

Hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal denda Rp 1,5 miliar untuk penyanyi Agnez Mo memunculkan beragam komentar dari musisi dan pencipta lagu.
Sebagian mendukung putusan itu, sementara sebagian lagi membela Agnez Mo dan mempertanyakan transparansi serta ketetapan hukum antara penyanyi dan pencipta lagu.
Sebagai penggugat, Ari Bias menyayangkan bahwa ada penyanyi membela penyanyi yang melanggar hak cipta.
Ari justru berharap kasusnya bisa menjadi gambaran dan bukti ekosistem musik Indonesia mulai semakin sehat dan ada titik terang mengenai royalti atau hak cipta lagu.
"Saya sangat menyayangkan penyanyi membela penyanyi yang melanggar hak cipta. Harusnya didukung, lah, sesuai keputusan pengadilan bahwa telah dilanggar hak cipta si pencipta lagu," kata Ari saat dihubungi wartawan, Minggu (9/2).
Ari Bias berpegang kuat pada keputusan Pengadilan yang menurutnya punya kekuatan hukum tetap.
"Harusnya mengapresiasi, memberi dukungan, karena dalam hal ini sudah jelas diputuskan pengadilan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta," tutur Ari.
Pencipta lagu Bilang Saja itu menyebut gugatan haknya atas lagu yang dinyanyikan Agnez Mo itu sudah berlangsung selama 1,5 tahun.
Berbagai cara telah ditempuhnya, hingga memutuskan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
"Saya memperjuangkan ini juga sendiri. Akhirnya, karena tidak berhasil, ya, meminta bantuan atau berkonsultasi hukum dan akhirnya melalui jalur hukum. Jadi, kalau preseden buruk, ya, aneh aja, karena ini urusan pengadilan, kepastian hukum," ucap Ari.
Bagi Ari, tindakannya tentu punya dasar hukum yang kuat. Hal itu diatur secara pidana maupun perdata sesuai dengan pasal 119 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Berdasarkan UU yang memutuskan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, itu jelas. Bahkan, Pasal 23 ayat (5) mengatakan boleh tanpa izin (pencipta), asal bayar, itu ada di Bab Pelaku Pertunjukkan. Jadi, udah jelas," ungkap Ari.
Menurut Ari, amanah UU Hak Cipta mengharuskan penyanyi untuk meminta izin kepada pencipta lagu. Event Organizer (EO) tidak lagi punya urusan.
"Jadi, yang sebenarnya amanah Undang-undang Hak Cipta itu penyanyi atau pelaku pertunjukkan meminta izin, bukan EO yang selama ini ditafsirkan sendiri oleh golongan tertentu. Hakim, kan, berdasar UU dalam memutuskan," kata Ari.
Ari Bias soal Permasalahannya dengan Agnez Mo dan Dampaknya untuk Ekosistem Musik
Direct License, menurut Ari, sangat efektif dan saling menguntungkan satu sama lain, dari sisi penyanyi maupun pencipta lagu.
"Yang tahu song list dan penciptanya, kan, penyanyi. Bisa berhubungan dengan pencipta lagu, ya, otomatis penyanyi lebih mudah melalui labelnya. Prosesnya lebih mudah ketika konser sudah digelar, penyanyi memegang izin langsung dari pencipta. Jadi, enggak lagi was-was pas perform," tutur Ari.
Ari menyebut kasusnya dan Agnez Mo bisa menjadi satu tanda yang baik bagi ekosistem musik Indonesia ke depannya dalam hal royalti lagu.
"Jadi, ini sebenarnya preseden yang baik menurut saya. Akan menjadi momentum perubahan besar dalam ekosistem musik ke depan. Jadi semakin lebih baik, lebih adil, dan transparan," ucap Ari.
