Arie Kriting Kecam Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David: Kayak Psikopat

24 Februari 2023 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arie Kriting saat konpers 'Cek Toko Sebelah' series di kawasan Wijaya, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Arie Kriting saat konpers 'Cek Toko Sebelah' series di kawasan Wijaya, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kasus anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy, yang menganiaya anak di bawah umur bernama David hingga koma menyita perhatian banyak orang. Tak terkecuali, stand up comedian, Arie Kriting.
ADVERTISEMENT
Melalui cuitan di Twitter, suami Indah Permatasari itu mengatakan bahwa dirinya mengenal ayah David, Jonathan Latumahina. Menurut Arie, Jonathan adalah orang yang sangat baik.
"Baru lihat video penganiayaan oleh anak pejabat Pajak. Itu bapaknya korban orang paling baik. Beberapa kali saya pernah bertemu. Om Jo itu paling baek oww," tulis Arie Kriting.
Pemain film Comic 8 itu merasa tak tega saat melihat video penganiayaan David. Ia berharap agar David memperoleh keadilan.
"Aduh sa pu hati hancur sekali. Tuhan, tolong kasih keadilan," ujarnya.
Arie Kriting kemudian mengecam tindakan Mario Dandy yang menghajar David hingga tak berdaya. Pria berusia 37 tahun itu merasa tindakan yang dilakukan David seperti seorang psikopat.
"Kayaknya itu pelaku psikopat. Kok bisa selebrasi gitu. 😢," katanya.
Arie Kriting di Epiwalk, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga tak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi dari kekasihnya, Agnes, yang mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. Belakangan diketahui Agnes pernah menjalin hubungan dengan David sebelum berpacaran dengan Mario.
Dalam kasus ini selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya berinsial SLRPL. Dia disebut berperan sebagai perekam video penganiayaan David.
Atas perbuatannya Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.