Ariel NOAH Desak Percepatan Revisi UU Hak Cipta: Dua Bulan Royalti Sudah Di-hold
ยทwaktu baca 2 menit

Musisi Ariel NOAH mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat proses revisi Undang Undang Hak Cipta. Menurut Ariel, kepastian hukum sangat dibutuhkan karena industri musik berjalan setiap hari.
"Yang kami mohon paling utama adalah mudah-mudahan bisa secepatnya. Karena di industri musik itu terjadi setiap hari ya, setiap hari orang nyanyi dan segala macam. Jadi kami butuh kepastian itu biar cepat selesai," kata Ariel ditemui di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Senin (10/11).
Ariel menyoroti dampak langsung dari polemik ini, di mana proses penarikan royalti sempat dihentikan selama dua bulan terakhir. Hal ini membuat para pencipta lagu tidak mendapatkan hak ekonomi mereka.
"Selama dua bulan belakangan ini di-hold dulu semua royalti kan. Jadi mungkin itu dulu, mungkin sebelum sampai Undang Undang, itu dulu diselesaikan biar royalti jalan, berikutnya Undang Undangnya," ujar Ariel.
Lebih lanjut, Ariel menjelaskan bahwa tujuan utama dari dorongan revisi ini bukan untuk merombak total Undang Undang yang ada.
Fokus utama VISI adalah menghilangkan Pasal yang menimbulkan penafsiran ganda (multitafsir), yang selama ini menjadi pokok sengketa.
"Seperti yang kami ajukan ke MK, kami tidak ingin merevisi, cuma bagaimana caranya biar tidak ada double interpretasi lagi. Biar betul-betul jelas, jadi tidak ada dua tafsir lagi," jelas Ariel.
Meski tidak memberikan tenggat waktu kepada DPR, Ariel berprinsip bahwa lebih cepat lebih baik aturan ini disahkan.
"Supaya kan ekosistem musik, mulai dari pencipta hingga penampil, bisa kembali bekerja dengan nyaman dan mendapatkan haknya secara adil," tutur Ariel.
Kabar terkini, dalam proses revisi, VISI dan AKSI selaku tim perumus UU Hak Cipta dijadwalkan akan duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (11/11).
Pertemuan ini diharapkan dapat menyatukan aspirasi para musisi untuk menghasilkan rekomendasi yang solid bagi revisi UU Hak Cipta.
