Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ariel NOAH soal Direct Licensing: Hak Individu, Mekanismenya Belum Diatur di UU
24 Maret 2025 9:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ariel NOAH bicara soal direct licensing yang digaungkan oleh sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI.
ADVERTISEMENT
Direct licensing adalah sistem pembagian royalti di mana pencipta lagu bisa berdiskusi langsung dengan pengguna hak cipta. Dengan sistem ini, seorang penyanyi bisa langsung membayar royalti kepada pencipta lagu tanpa perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Minggu (23/3), Ariel NOAH menduga direct licensing timbul karena kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka. Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail sampai ke mekanisme yang dirasa masih primitif, tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya.
Ariel mengatakan hal itu tidak hanya dirasakan oleh para pencipta saja, tetapi juga elemen lain dalam industri musik Indonesia, yakni para promotor pertunjukan.
"Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK," kata Ariel.
Ariel NOAH Sebut Direct Licensing Adalah Hak Individu yang Belum Diatur di Undang-undang
Ariel NOAH mengatakan direct licensing merupakan hak individu dari seorang pencipta lagu. Hanya saja, sistem ini tidak umum untuk para pelaku di industri musik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dan yang paling penting, direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta, output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan hingga bagaimana kerja sama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna, termasuk tarifnya," tutur Ariel.
Belum lagi, Ariel menambahkan, aturan mengenai urusan perpajakan terkait dengan royalti. "Karena royalti itu termasuk kena pajak. Selama ini mekanisme melalui LMK sudah mencakup sampai aturan pajaknya," ucapnya.
Hal lain yang cukup penting, kata Ariel, adalah direct licensing terhadap penyanyi original. Menurut pria 43 tahun itu, menyangkut hal ini lebih baik apabila direct licensing sudah disepakati dari awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta.
"Bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer. Karena saat negosiasi tentang harga di tengah-tengah, satu pihak mempunyai kuasa mutlak, yaitu pencipta lagu. Jadi, negosiasi itu akan cenderung sepihak," ujar Ariel.
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang pencipta lagu, Ariel NOAH merasa tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing. Penyanyi bernama asli Nazril Irham ini mengaku masih membutuhkan LMK.
"Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya. Tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya," kata Ariel.
Di sisi lain, Ariel mengaku ingin mempermudah orang lain untuk menyanyikan lagu ciptaannya. Hal itu sesuai dengan tujuannya menciptakan sebuah lagu.
"Semangat awal saya menciptakan sebuah lagu yaitu untuk menghibur semua orang yang bisa terhibur oleh lagu itu," ucap Ariel.