Armor Toreador Didakwa Dua Pasal Berbeda dalam Kasus KDRT

28 Oktober 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Armor Toreador bersalah atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya yang juga selebgram, Cut Intan Nabila. Dakwaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Armor, Marwin Triando mengungkap bahwa JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Armor dinilai telah melanggar dua pasal berbeda terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penganiayaan.
"Jadi yang pertama tadi pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian yang keduanya itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Marwin Triando kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10).
"Iya subsider, ya," sambungnya.
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Merujuk dakwaan tersebut, Marwin menyatakan pihaknya bakal langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Rencananya eksepsi bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya pada 4 November mendatang.
"(Kita akan ajukan) eksepsi. Kita ada nota keberatan minggu depan akan kita ajukan," kata Marwin.
"Lebih ke kurang telitinya jaksa, kita mungkin tidak menyalahkan jaksa karena memang ada kurang teliti jaksa terkait pelapor," tandasnya.
Suami dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador saat dihadirkan konferensi pers terkait KDRT terhadap istrinya di Polres Kabupaten Bogor, Selasa, (14/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Akibat perbuatannya, Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terakhir, Armor didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Atas perbuatannya itu, tim penyidik pun turut menerapkan pasal berlapis untuk menghukum Armor.
Penangkapan Armor dilakukan atas adanya informasi Armor hendak melarikan diri. Upaya itu dilakukannya lantaran video penganiayaan yang ia lakukan sudah mulai ramai di bahas di media sosial.