Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan

18 Desember 2024 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, Armor Toreador, dengan 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Armor disebut bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya yang juga selebgram, Cut Intan Nabila.
"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun," kata kuasa hukum Armor, Irwansyah, di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12).
Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Irwansyah menyesalkan tuntutan dari JPU terhadap Armor Toreador. Hal ini terkait JPU yang membacakan tuntutan.
"Tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung. Masa di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi," tutur Irwansyah.
"Seperti yang menendang anak, di fakta persidangan nggak ada menendang anak," sambungnya.
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pihak Armor Toreador Kecewa pada Jaksa

Kekecewaan pada jaksa sebenarnya sudah dirasakan Irwansyah saat tim jaksa memutuskan untuk mengundur agenda pembacaan tuntutan. Awalnya sidang pembacaan tuntutan diagendakan pada Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
"Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti hanya 1 malam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan," ungkap Irwansyah.
Kekecewaan kuasa hukum seluruhnya, menurut Irwansyah, akan dituangkan dalam pleidoi yang akan dibacakan pada 24 Desember mendatang.
"Pleidoi kita tanggal 24 Desember. (Intinya kita) Keberatan, nanti disusun dalam pleidoi. Tapi memang itu tadi, kami sangat kecewa dengan JPU-nya karena memang dia enggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco tuntutannya. Fakta persidangan enggak sama sama sidangnya, enggak diungkap," kata Irwansyah.
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.