Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait KDRT Terhadap Cut Intan Nabila
7 Januari 2025 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) dan penganiayaan, Armor Toreador .
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Armor Toreador bersalah atas segala perbuatan yang ia lakukan terhadap istrinya yang juga selebgram, Cut Intan Nabila .
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan, Selasa (7/1).
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Armor dengan 6 tahun penjara.
Hal yang Memberatkan Armor Toreador Terkait Kasus KDRT dan Penganiayaan Terhadap Cut Intan Nabila
Majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan saat memberikan putusan untuk Armor.
Adapun hal yang memberatkan Armor adalah bukan pertama kali ia melakukan tindakan KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. Selain itu, perbuatan Armor menyebabkan trauma untuk anaknya.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap majelis hakim.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Armor untuk menentukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT dan penganiayaan. Untuk KDRT, Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Sementara itu, untuk penganiayaan, ia didakwa dengan Pasal 351 KUHP.