Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Armor Toreador Sebut Tidak Akan Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
7 Januari 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) dan penganiayaan, Armor Toreador , tidak menyatakan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak, tidak ada banding, saya terima (putusan hakim)," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1).
Majelis hakim menyatakan Armor bersalah atas tindakan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya yang juga selebgram, Cut Intan Nabila .
Alasan Armor Toreador Tidak Ajukan Banding Terkait Vonis dalam Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Armor tidak mengajukan banding sesuai dengan sikap yang ia ambil sejak awal. Sadar akan perbuatannya, Armor berjanji akan menjalani seluruh konsekuensi hukum yang ada.
"(Sejak awal) Saya sudah menyampaikan, saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apa pun. Jadi, memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," tutur Armor.
Meski diputus bersalah, Armor berjanji akan berusaha menjaga hubungan baik dengan keluarga Cut Intan Nabila demi anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Ya insyaAllah apa pun keputusannya, meskipun kami juga bercerai kami tetap bersilaturahmi baik demi anak-anak, dan insyaAllah keputusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan menjalani dengan sebaik-baiknya," kata Armor.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Armor, Irwansyah, menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Armor kan bukan orang hukum, enggak ngerti hukum. Kita lagi pertimbangkan apakah kita akan banding atau tidak. Tentunya kita koordinasikan dulu sama keluarga. Kita koordinasi sama Armor seperti apa gitu ya, kalau Armor mah terima-terima aja," kata Irwansyah.
Vonis terhadap Armor lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Armor dengan 6 tahun penjara.
Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT dan penganiayaan. Untuk KDRT, Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Sementara itu, untuk penganiayaan, ia didakwa dengan Pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini