Artis ST dan MA Ditangkap saat Threesome dengan Pria Hidung Belang

27 November 2020 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga prostitusi online diperiksa di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terduga prostitusi online diperiksa di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali terjadi. Kali ini, Polsek Tanjung Priok menangkap artis ST dan MA yang diduga terlibat prostitusi online di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
Selain artis ST dan MA, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni muncikari berinisial TA dan AR yang adalah sepasang suami istri.
Polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
Dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (27/11), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkap bahwa artis ST dan MA ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan pria hidung belang. Ketiganya melakukan hubungan intim yang dikenal dengan istilah threesome.
"Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome," ujar Kombes Sudjarwoko.
Jasa prostitusi tersebut, menurut Kombes Sudjarwoko, dikenakan tarif Rp 110 juta. Uang muka sebesar Rp 60 juta sudah dibayarkan dan sisanya baru akan dilunasi setelah mereka selesai melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kini, muncikari TA dan AR masih ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka. Sementara itu, artis ST dan MA, serta pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi tersebut telah dipulangkan, Kamis (26/11) malam, dan berstatus saksi.