Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Artis ST dan MA Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Prostitusi Online
26 November 2020 15:55 WIB
![Terduga protitusi online diperiksa di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1606361768/hvzmi60zlskijtxekwdu.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengaku bahwa kedua orang yang ditangkap bersama ST dan MA merupakan muncikari.
“Kan, udah ada inisialnya, ya, ST dengan MA, yang jelas sama kita sudah di Polsek Tanjung Priok. Sudah mengamankan dua muncikari juga, CA dengan AR,” ujar Wirdhanto dihubungi kumparan, Kamis (26/11).
Saat ini polisi hanya melakukan penahanan kepada muncikari saja. Sementara ST dan MA masih berstatus sebagai saksi.
“Muncikarinya saja. (ST dan MA) saksi, saksi,” jelasnya.
“Untuk lengkapnya, besok Pak Kapolres mau preskon, ya,” tambah Wirdhanto.
Wirdhanto belum mau memberikan penjelasan lebih detail mengenai kasus tersebut. Namun, dia menyebutkan bahwa dari kedua artis tersebut ada yang datang dari kalangan selebgram sementara yang lainnya pemain sinetron.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas, yang bersangkutan emang selebgram dan artis sinetron itu saja,” tutupnya.
ST dan MA ditangkap di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jakarta Utara. Keduanya kini masih diamankan di Polsek Tanjung Priok.