Artis ST dan MA Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Prostitusi Online

26 November 2020 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga protitusi online diperiksa di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terduga protitusi online diperiksa di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua orang artis berinisial ST dan MA ditangkap oleh kepolisian Polsek Tanjung Priok. Keduanya ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial TA dan AR.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengaku bahwa kedua orang yang ditangkap bersama ST dan MA merupakan muncikari.
“Kan, udah ada inisialnya, ya, ST dengan MA, yang jelas sama kita sudah di Polsek Tanjung Priok. Sudah mengamankan dua muncikari juga, CA dengan AR,” ujar Wirdhanto dihubungi kumparan, Kamis (26/11).
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
Saat ini polisi hanya melakukan penahanan kepada muncikari saja. Sementara ST dan MA masih berstatus sebagai saksi.
Muncikarinya saja. (ST dan MA) saksi, saksi,” jelasnya.
“Untuk lengkapnya, besok Pak Kapolres mau preskon, ya,” tambah Wirdhanto.
Wirdhanto belum mau memberikan penjelasan lebih detail mengenai kasus tersebut. Namun, dia menyebutkan bahwa dari kedua artis tersebut ada yang datang dari kalangan selebgram sementara yang lainnya pemain sinetron.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas, yang bersangkutan emang selebgram dan artis sinetron itu saja,” tutupnya.
ST dan MA ditangkap di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jakarta Utara. Keduanya kini masih diamankan di Polsek Tanjung Priok.