Ashanty Bantah Token ASIX Dilarang Bappebti: Sedang dalam Proses Pendaftaran

11 Februari 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Anang Hermansyah dan Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (4/2). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Anang Hermansyah dan Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (4/2). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Token ASIX yang dirilis musisi Anang Hermansyah pada 27 Januari lalu tengah menyita perhatian publik. Bukan cuma karena nilainya naik lalu turun secara drastis, melainkan juga lantaran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)—melalui Twitter—menyebut bahwa ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
ADVERTISEMENT
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kicau akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).
Anang Hermansyah dan Ashanty di Gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Jumat (11/2/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Menanggapi persoalan itu, Anang Hermansyah dan istrinya, penyanyi Ashanty, menyambangi kantor Bappebti, Jumat (11/2). Dalam kesempatan tersebut, mereka bertemu langsung dengan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Usai mereka bertemu, Tirta Karma Senjaya menjelaskan di depan awak media bahwa cuitan itu hanyalah kesalahpahaman. Menurutnya, token ASIX tak dilarang untuk diperdagangkan.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran. Justru malah ada iktikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar crypto yang bisa diperdagangkan," kata Tirta Karma Senjaya.
ADVERTISEMENT
Kini, untuk berhasil mendaftarkan token ASIX, Anang Hermansyah dan tim harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung sebagaimana tertera di Peraturan Bappebti tahun 2020.
Artis Anang Hermansyah dan Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (4/2). Foto: Ronny
Dalam kesempatan yang sama itu, Ashanty kembali menekankan bahwa tidak ada pelarangan atas penjualan token ASIX.
"Intinya, kami ini bukan dilarang, ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma, karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," ucap Ashanty.
Selain didaftarkan ke Bappebti, token ASIX juga tengah diurus proses perizinannya agar bisa diperdagangkan di Indodax.
"Nanti sore aku harus ngomong juga. Kita akan jelaskan bagaimana proses dengan Indodax. Semoga hari ini selesai. Kita akan umumkan kita akan melantai di Indodax," pungkas Anang Hermansyah.