Asisten Ibunda Nirina Zubir Sempat Pinjam Uang untuk Bisnis

17 Mei 2022 19:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Artis Nirina Zubir telah selesai menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5). Ia beserta kakak dan adiknya memberi kesaksian terkait kasus mafia tanah milik ibu mereka, Cut Indria Marzuki.
ADVERTISEMENT
Selain menjabarkan mengenai kasus surat tanah tersebut, Nirina Zubir juga menyebutkan bahwa Riri Khasmita masih memiliki utang kepada ibundanya. Riri merupakan asisten ibunda Nirina.
"Kerugiannya (pemalsuan surat tanah) kurang lebih Rp 12 miliar hingga Rp 17 miliar itu hanya dalam bentuk tanah. Belum utang yang pernah dipinjamkan ibu saya. Dulu dia sempat meminjam uang ibu saya untuk bisnis angkot, itu ada buktinya di adik saya," ungkap Nirina Zubir.

Utang Asisten Ibunda Nirina Zubir

Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Adik Nirina Zubir, Rizqullah Ramadhan, yang juga menjadi saksi, mengkonfirmasi pernyataan tersebut. Ia mengaku tahu, karena sang ibu pernah memintanya untuk menagih utang pada Riri.
"Ibu Riri itu dulu pernah pinjam uang yang enggak tahu itu buat apa, tapi banyak juga pinjamannya. Ibu saya minta tolong untuk tagih ke ibu Riri," tutur Ramadhan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya, sampai sekarang belum lunas sama sekali," sambungnya.
Adik Nirina Zubir sempat ditanya apakah jumlah utangnya mencapai Rp 1 miliar. Ia pun memberi tanggapan.
"Tidak tahu detailnya, tapi bisa jadi. Saya tahunya, 'Dik, tolong mintain uang mama yang ada di Riri, nilainya segini, segini, segini'," ujarnya.
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Riri diketahui menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina. Kerugian yang diderita mencapai Rp 17 miliar. Keluarga Nirina melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya.
Ada 5 orang yang menjadi terdakwa kasus itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.