Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Askara Parasady Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT terhadap Nindy
21 September 2021 19:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti bersalah atas tindakan KDRT terhadap Nindy Ayunda. Askara dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
"Putusannya adalah pidana penjara selama dua bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ucap kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervand Dewantara, usai sidang.
Kata Hervand, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Askara Parasady Harsono terkait putusan tersebut. Pihaknya memilih untuk menerima putusan itu, dalam arti tak mengajukan banding.
"Tentu hal ini terhadap tanggapan dari penasihat hukum yang sudah berkonsultasi dengan keluarga dan tentunya dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ungkap Hervand.
Askara Parasady Harsono, lanjut Hervand, sudah mengakui kesalahannya. Akan tetapi, tindakan yang tidak diinginkan itu dilakukannya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dengan Nindy Ayunda.
ADVERTISEMENT
"Askara masih merasa bahwa apa yang dilakukan atau tindakan yang dilakukan kepada Nindy tersebut adalah bagian daripada upaya dia untuk menyelamatkan rumah tangga. Jadi, menurut Aska, dia perlu melakukan itu untuk upaya menyelamatkan rumah tangga," tutur Hervand.
Lebih lanjut, Hervand mengatakan tindakan tersebut berawal dari kecemburuan Askara Parasady Harsono yang sempat melarang Nindy Ayunda pergi ke Bali.
"Nah, hal ini, kan, yang teman-teman harus bisa melihat dan para netizen di luar sana bisa melihat fakta bahwa Aska itu melakukan tindakan yang tidak diinginkan itu ada alasannya," ucapnya.
Sebelumnya, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan penjara terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api. Terkait itu, Hervand berharap Askara bisa segera bebas.
ADVERTISEMENT
"Kalau hitungan kami, bulan depan sudah bisa keluar. Tapi, lagi-lagi, yang punya keputusan dan kewenangan (adalah) lembaga permasyarakatan. Semoga, sih, kami berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan upaya banding. Harapannya begitu," pungkasnya.