Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara Pertimbangkan Banding
7 Juni 2021 19:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski demikian, menurut kuasa hukum Askara, Hervan D. Merukh, putusan tersebut tak sesuai dengan harapan pihaknya.
"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara, karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ucap Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).
Kata Hervan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Askara Parasady Harsono harusnya bisa diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Terlebih, hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan JPU, bahwa berdasarkan hasil asesmen, Askara dinyatakan sebagai pengguna dan disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut. Sesuai di nota pembelaan kita, harapan kita adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kita adalah psikotropika dan narkotikanya," tutur Hervan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait kasus kepemilikan senjata api, Hervan menilai belum terbukti apakah senpi masih aktif, mengingat dalam persidangan juga tak dilakukan uji ledak.
"Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi saudara JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak. Itu yang kami sampaikan dalam nota pembelaan kita," ujarnya.
Kini, pihak Askara Parasady Harsono masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Menurut Hervan, atas putusan majelis hakim, pihaknya mempertimbangkan upaya hukum banding
"Itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding. Paling tidak,sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," pungkasnya.
Ditemui di kesempatan berbeda, Jaksa Penuntut Umum Asep Hasan mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti, kami dari penuntut umum, dari pasal yang kami dakwakan, terbukti dakwaan satu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar Asep.
Mengenai aktif atau tidaknya senjata api milik Askara Parasady Harsono, Asep mengatakan bahwa hal tersebut sudah dibuktikan oleh saksi ahli. Majelis hakim pun, menurut Asep, telah sependapat dengan pembuktian di persidangan.
"Ahli itu kita sudah periksa sama-sama. Dalam persidangan, ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik. Tapi, itu alasan penasihat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti," tuturnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan belum menentukan apakah pihaknya akan mengajukan upaya banding. Menurutnya, pihak JPU terlebih dulu menunggu langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum Askara Parasady Harsono.
"Pikir-pikir dulu. Dari penasihat hukum, bagaimana langkahnya, penuntut umum harus mengantisipasinya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT