Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hak asuh anak memang sudah jatuh ke tangan Tsania Marwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Namun, hingga kini kedua anaknya masih tinggal bersama dengan sang mantan suami, Atalarik Syah .
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2017, bersamaan dengan putusan perceraian mereka, Pengadilan Agama Cibinong menyatakan hak asuh anak diberikan kepada Atalarik Syah. Tak terima, Tsania Marwa mengajukan gugatan hak asuh anak pada 13 Maret 2019.
Kemudian Pengadilan Agama Cibinong pada 4 September 2019 memutuskan hak asuh anak dibagi dua antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa. Kala itu, giliran Atalarik yang tak terima.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat agar bisa mendapatkan kembali hak asuh atas kedua anaknya. Akhirnya, pengadilan tinggi memutuskan hak asuh dua anak mereka jatuh kepada Tsania Marwa.
Pada 17 Februari lalu, Tsania Marwa mendatangi Pengadilan Agama Cibinong sebagai upaya agar putusan hak asuh anak dieksekusi, dengan kata lain dilakukan penjemputan terhadap anak-anaknya. Hanya saja, saat itu Atalarik Syah, diwakili kuasa hukum, rupanya mengajukan keberatan.
ADVERTISEMENT
"Tidak bisa yang namanya mengeksekusi anak. Jadi, bahasa eksekusi itu, jelas-jelas, terang-terangan, kami keberatan untuk menjalankannya," ujar Atalarik Syah di kawasan Bintaro, Senin (5/4).
"Semua sudah disampaikan pendapat soal keberatan kami, tindakan eksekusi ini, ya, terus terang kami menolak dan lebih kepada solusi untuk musyawarah," tambahnya.
Ya, Atalarik Syah mengaku menginginkan musyawarah alih-alih pelaksanaan eksekusi. Ia mengungkapkan alasan mengapa dirinya belum menyerahkan anak-anak kepada Tsania Marwa.
"Yang menjadi pertimbangan anak bagi saya, ini empat tahun cuma sama saya. Apalagi, sepanjang pandemi ini, ibu anak-anak enggak bisa lihat di sekolah," kata Atalarik Syah.
Ia menilai bahwa pelaksanaan eksekusi bisa saja melanggar hak asasi kedua anaknya. Oleh sebab itu, Atalarik Syah juga telah meminta KPAI untuk terlibat.
ADVERTISEMENT
"Saya juga sudah ke KPAI secara pribadi menyangkut undangan tersebut waktu 17 Februari 2021 untuk KPAI bertindak sebagai saksi apabila tindakan ini dilaksanakan, sebagai saksi untuk melihat anak prosesinya seperti apa," tuturnya.
Atalarik Syah mengatakan pula bahwa sejak awal ia ingin bermusyawarah agar dapat mengurus anak-anak mereka bersama-sama.
"Untuk membagi hak asuh bersama itu idenya dari saya, waktu gugatan hak asuh anak pertama kali di Pengadilan Agama Cibinong. Idenya dari saya dan kuasa hukum untuk membagi parenting terhadap anak. Tapi, itu 100 persen ditolak. Dia (Tsania Marwa) ingin di sana. Kalau dia mau 100 persen di sana, apalagi saya," tuturnya.
Di samping itu, Atalarik Syah juga mengklaim selama ini dirinya mampu mengurus anak-anak dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, empat tahun ini tidak menginjak dokter. Benar-benar anak-anak prima. Apalagi di rumah saja selama pandemi, benar-benar dijaga karena saya juga bertanggung jawab untuk kesehatannya," pungkas Atalarik Syah.