Kumparan Logo

Atilla Syach Tanggung Biaya Sengketa Lahan, Atalarik: Inisiatif Adik Saya

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Atalarik Syach sepakat bayar uang sengketa lahan di kediamannya di Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atalarik Syach sepakat bayar uang sengketa lahan di kediamannya di Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kasus sengketa tanah yang menyeret nama Atalarik Syach sudah mulai menemukan titik terang. Adik Atalarik, Atilla Syach, bersedia membayarkan uang pembebasan lahan yang menjadi sengketa.

Uang senilai Rp 850 juta untuk lahan seluas 550 meter persegi itu dibayarkan dalam tiga termin. Atalarik mengaku sama sekali tak ikut campur dalam pembayaran tersebut.

"Ya itu semua lagi dijalankan sebaik mungkin, kemarin tuh bentuk inisiatif adik saya aja, selanjutnya, ya, mereka yang lebih paham. Iya pure uang dia, bukan dari dompet saya," ujar Atalarik Syach kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (2/6).

Artis Atalarik Syach (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (2/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Atilla mengambil alih pembayaran pembebasan lahan itu karena ia ingin mempertahankan lahan yang menjadi objek sengketa selama 10 tahun terakhir tersebut.

"Saya bersikeras kemarin kan. Gak mungkin seorang artis, public figure, dengan mudahnya ambil lahan orang enggak mungkin. Saya mau hidup tenang, kok saya diobok-obok begini, kasihan orang awam dan kecil di luar sana," ucap Atalarik Syach.

Atalarik kesal lantaran tanah yang ia tempati itu sudah ia perjuangkan sepenuhnya dari uang yang ia dapatkan dari profesinya di dunia hiburan. Alih-alih menikmati, dia kini harus kehilangan hak atas tanah yang telah ia beli sebelumnya.

Atalarik Syach sepakat bayar uang sengketa lahan di kediamannya di Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Gimana ya, saya tinggal di sana dari 2003, kepemilikan tanah dari 2000, terus ada gugatan tahun 2015 sampai sekarang belum selesai. Dari kacamata awam saya itu gak habis pikir rasanya," ungkap Atalarik Syach.

"Ternyata di zaman sekarang masih banyak lagi yang harus dipelajari, harus dimengerti soal jual beli tanah, lahan, yang kaitannya dengan PT. Ya hikmahnya biar jadi pembelajaran ke semua rakyat Indonesia," lanjut dia.

Atalarik pun banyak menarik pembelajaran dalam perkara yang ia alami ini. Termasuk untuk tak mudah menyerah dalam mempertahankan haknya.

"Saya sendiri aja gak hidup tenang loh di republik ini dengan keadaan ini. Banyak pembelajaran dari kasus ini lah. Jadi, itu saja. Jadi, saya akan berjuang," kata Atalarik Syach.

Sengketa lahan yang melatarbelakangi eksekusi ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengklaim bahwa ia telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000, dan proses pembelian itu disaksikan oleh sejumlah pihak.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa pembelian lahan oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Dalam perjalananya, permasalahan sengketa lahan milik Atalarik Syach perlahan mulai rampung. Permasalahan selesai setelah Atalarik menyepakati untuk membayar uang senilai Rp 850 juta yang akan dibayarkannya dalam tempo 3 bulan.