Atiqah Hasiholan Dukung Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan

29 Juni 2022 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atiqah Hasiholan saat konferensi pers film positif, Senin (9/12). Foto: Dok. Visinema
zoom-in-whitePerbesar
Atiqah Hasiholan saat konferensi pers film positif, Senin (9/12). Foto: Dok. Visinema
ADVERTISEMENT
Atiqah Hasiholan turut berkomentar mengenai Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang memberikan cuti melahirkan 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Atiqah mengaku mendukung wacana tersebut karena ia merasa hal ini sangat dibutuhkan seorang ibu.
"Ya, sebenarnya itu sangat dibutuhkan oleh seorang ibu dan anak, ya, karena anak yang baru lahir memang sangat membutuhkan sosok ibu di dekatnya," ungkap Atiqah saat ditemui di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
"Jadi, itu (cuti melahirkan enam bulan) adalah hal yang sangat baik sekali dan negara-negara maju sudah menerapkan," sambungnya.
Atiqah Hasiholan (kanan) menghadiri konferensi pers film pendek 'Positif' di Teater Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
Namun, Atiqah juga mengimbau agar pemerintah bisa memikirkan peraturannya dengan teliti. Jika benar terealisasi, istri Rio Dewanto itu berharap tidak ada hal-hal yang justru merugikan banyak pihak, termasuk perempuan.
"Jangan sampai secara aturan dan sistem belum siap, akhirnya para ibu-ibu perempuan ini malah jadi dirugikan gitu. Harus ada aturan main yang win-win buat para ibu dan juga perusahaan tempatnya kerja," tuturnya.
Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto, dan anaknya, Salma. Foto: Instagram/@atiqahasiholan
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap pentingnya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU ini diperjuangkan, salah satunya, agar memaksimalkan tumbuh kembang anak sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari.
ADVERTISEMENT
Salah satu substansi RUU KIA yaitu cuti bagi pekerja perempuan/ibu yang hamil dan melahirkan menjadi enam bulan. Puan merasa substansi ini turut berdampak positif dalam pencegahan masalah stunting karena ibu menjadi memiliki waktu yang panjang dalam memberi ASI kepada bayinya.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk tiga bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
ADVERTISEMENT