Kumparan Logo

Augie Fantinus Putuskan Gunakan Jasa Pengacara

kumparanHITSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Augie Fantinus (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus (Foto: Munady)

Aktor Augie Fantinus mengubah pendiriannya. Di awal-awal terjerat kasus penyebaran hoaks, pria berusia 39 tahun itu memutuskan untuk tidak menggunakan jasa pengacara.

Kini, Augie meminta bantuan pengacara. Hal itu diketahui dari keterangan istri Augie, Adriana Bustami.

“Kalau urusan hukum nanti ke pengacara kami aja, ya. Sudah (meminta bantuan pengacara),” kata Adriana kepada kumparan usai menjenguk sang suami di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

Adriana mengatakan alasan Augie Fantinus tidak mau menggunakan jasa pengacara pada awalnya karena baru pertama kali berurusan dengan hukum. Meski begitu, ia enggan untuk berkomentar lebih banyak.

Hanya saja, Adriana sempat mengungkapkan identitas pengacara yang akan membela Augie dalam menghadapi kasus hukum. “Namanya Pak Alvis,” ucapnya.

Istri Augie Fantinus, Adriana Bustami (baju putih), saat menunggu suaminya jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10). (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Istri Augie Fantinus, Adriana Bustami (baju putih), saat menunggu suaminya jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10). (Foto: Giovanni/kumparan)

Adriana mengaku tidak mau membicarakan mengenai kasus hukum yang menimpa Augie. Ia hanya ingin membicarakan mengenai kondisi sang suami selama mendekam di tahanan. Menurut Adriana, kondisi Augie dalam keadaan baik.

“Doain aja, ya, kalau ada urusan hukum semua nanti lawyer, ya,” ungkap Adriana.

Augie Fantinus. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus. (Foto: Munady)

Kasus yang menjerat Augie bermula dari video yang ia unggah di akun Instagram miliknya. Pemain film ‘Lagi Lagi Ateng’ itu menyebut ada polisi menjadi calo tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018.

Augie akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Usai menjadi tersangka, ia lantas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Augie Fantinus dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, Pasal 310 dan Pasal 311 tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia terancam pidana 6 tahun penjara.