Awkarin Bungkam Usai Diperiksa dalam Kasus Carding Akun IG tiketkekinian

5 Maret 2020 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Karin Novilda atau Awkarin membagikan makanan saat demo mahasiswa.  Foto: Instagram/@awkarin
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Karin Novilda atau Awkarin membagikan makanan saat demo mahasiswa. Foto: Instagram/@awkarin
ADVERTISEMENT
Selebgram Awkarin telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus illegal access pembobol kartu kredit atau carding yang berjualan lewat akun Instagram @tiketkekinian. Perempuan 22 tahun itu diperiksa selama tujuh jam.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan, Awkarin enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaannya. Ia bergegas masuk ke dalam mobil yang membawanya meninggalkan Mapolda Jawa Timur.
Selain Awkarin, ada selebgram Ruth Stefanie yang menjalani pemeriksaan terkait kasus serupa. Ia keluar dari gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim 10 menit sesudah Awkarin.
Selebgram Awkarin (kanan) usai diperiksa soal carding di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Berbeda dengan Awkarin, Ruth Stefanie masih mau berkomentar mengenai pemeriksaannya. Ia mengaku tidak mengenal para tersangka.
“Tidak sama sekali. Kita tidak ada sangkut pautnya, tidak juga mengenal. Bahkan kita tidak punya kontak,” kata Ruth di Mapolda Jawa Timur, Kamis (5/3).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Awkarin dan Ruth Stefani dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa. Mereka ditanya soal endorsement Tiket Kekinian di akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
“Terkait bagaimana sistem endorse yang dilakukan oleh masing-masing public figure, terkait dengan empat tersangka dan tawaran apa yang diterima dan kemudian fasilitas apa yang diterima sudah dijelaskan kepada penyidik,” ucap Trunoyudo.
Selebgram Ruth Stefani (kanan) usai diperiksa soal carding di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Polda Jatim meringkus tiga pelaku kasus illegal access pembobol kartu kredit atau carding yang mengatasnamakan biro perjalanan Tiket Kekinian di Instagram. Tiga pelaku ini bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.
Trunoyudo mengatakan tiga pelaku itu memiliki peran masing-masing. Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, merupakan pemilik agen travel Tiket Kekinian. Sedangkan Mila Deli Ruby adalah eksekutor yang membobol kartu kredit milik orang lain.
Trunoyudo mengatakan Tiket Kekinian ini menjual harga tiket hotel dan pesawat dengan cara membobol kartu kredit orang lain. Para pelaku menjual tiket pesawat dan hotel melalui sosial media dengan akun Instagram @tiketkekinian. Mereka menjual tiket lebih murah dari harga biasanya, dengan memberi diskon hingga 20-30 persen.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tiga orang itu dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.