Ayah Atta Halilintar Gugat Aset Tanah di Ponpes Pekanbaru, Ini Kata Yayasan

12 Maret 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halilintar bersama orang tuanya. Foto: Instagram/@attahalilintar
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar bersama orang tuanya. Foto: Instagram/@attahalilintar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, menggugat Yayasan Pondok Pesantren (ponpes) Al Anshar Pekanbaru. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr terkait aset tanah ponpes tersebut.
ADVERTISEMENT
Anofial Asmid menggugat H. Saepuloh dan Yayasan Anshar Pekanbaru. Ia meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Anofial Asmid juga meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Anofial Asmid juga meminta ganti rugi materiil senilai Rp 29 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar. Dia pun meminta kepada majelis hakim agar mengesahkan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid
Pihak yayasan buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh ayah Atta Halilintar. Kuasa hukum pihak yayasan, Dedek Gunawan, heran dengan gugatan tersebut. Sebab, tanah yang diperebutkan merupakan aset yayasan.
ADVERTISEMENT
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif. Pada akhirnya menjadi aset yayasan," kata Dedek di kawasan Sentul, Jawa Barat, belum lama ini.
Saat tanah dibeli, Anofial Asmid menjadi pimpinan di yayasan tersebut. Sehingga, namanya yang tercantum dalam sertifikat tanah itu. Namun, Anofial Asmid diberhentikan pada 2003.
"Munculnya sengketa ini ketika beliau dikeluarkan oleh yayasan, karena mungkin sudah dianggap tidak cakap lagi sebagai pemimpin," tutur Dedek.
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Asmid. Foto: Instagram/@halilintarasmid

Awal Mula Konflik Ayah Atta Halilintar dan Yayasan Pondok Pesantren Terkait Aset Tanah

Pada 2004, pihak yayasan meminta agar nama yang tercantum di sertifikat dikembalikan pada mereka. Namun, sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia. Hal itu membuat akta yang telah dibuat menjadi batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
Dedek mengatakan pihak yayasan sempat berusaha membangun komunikasi kembali dengan pihak Anofial Asmid.
"Didatangi kembali dan dibuatkan kembali kuasa jualnya, beliau menolak. Beliau mengeklaim kalau itu miliknya. Di sinilah titik awal polemik sengketa ini," ucap Dedek.