Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ayah Bersedia Jadi Penjamin Asalkan Vanessa Angel Sendiri yang Meminta
30 Januari 2019 16:28 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Jawa Timur pada hari ini, Rabu (30/1). Pihak kepolisian juga telah resmi menahan bintang sinetron 'Nadin' tersebut. Vanessa bakal ditahan selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapoolda Jatim, Surabaya, Rabu siang.
Terkait penahanan ini, tim kuasa hukum Vanessa sempat meminta Doddy Sudrajat, untuk menjadi penjamin bagi anaknya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika dalam pemeriksaan perdana, Vanessa langsung ditahan polisi.
Namun, sampai Vanessa ditahan, Doddy rupanya belum juga memberikan KTP dan menandatangani surat penangguhan penahanan untuk Vanessa. Doddy mengaku masih mencoba berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin.
"Karena kalau KTP kan sudah menyangkut masalah hukum, kalau saya sih, enggak masalah gitu. Tapi, saya harus didampingi kuasa hukum karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kebelakang hari," ungkap Doddy saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, hari ini.
ADVERTISEMENT
Zakir yang dihubungi kumparan melalui sambungan telepon membenarkan bahwa Ayah Vanessa Angel tengah berkonsultasi terkait permintaan sebagai penjamin Vanessa.
Menurut Zakir, pada dasarnya Doddy sudah bersedia untuk membantu sang anak dan menjadi penjamin. Namun, Doddy punya satu permintaan untuk anaknya.
"Jadi, saya sampaikan kemarin ke Beliau (Doddy), 'Apakah bapak bersedia?'. Ya, prinsipnya Beliau bersedia. Tapi, bersedia dalam arti, mekanismenya gimana? Misal diminta sebagai penjamin oleh tim lawyer tapi anaknya enggak minta ya, Pak Doddy enggak bisa memberi," ungkap Zakir, Rabu sore.
"Katanya, ‘Bagaimana saya bisa menjadi penjamin buat anak saya kalau tidak ada permintaan dari anak saya?’," tambah Zakir.
Ya, Doddy rupanya ingin mendengar Vanessa meminta sendiri jika memang membutuhkan Doddy sebagai penjamin dirinya. Menurut yang Doddy sampaikan kepada Zakir, sampai saat ini hanya tim kuasa hukum Vanessa yang meminta.
ADVERTISEMENT
"Bukan Vanessa sendiri. Ini kan teknisnya antara orang tua dan anak, mungkin Beliau ingin dihargai, ya, enggak mengerti juga. Tapi, apa susahnya kalau memang Vanessa ingin bapaknya jadi penjamin, dirinya meminta langsung, 'saya ingin papa jadi penjamin saya'. Supaya tidak ada salah paham atau silang pendapat," bebernya.
Lantas, apakah Zakir akan mendampingi kliennya jika nanti Doddy menjenguk Vanessa di Polda Jatim?
"Belum tahu apakah dia akan kesana atau tidak, karena belum ada pembicaraan itu. Tapi intinya Beliau bersedia dan berkenan menjadi penjamin," tutup Zakir.
Sebelumnya, Frans Barung menegaskan, penahanan Vanessa ini merupakan kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan. Ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman di atas dari 5 tahun," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel terjerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 setelah terlibat dalam kasus prostitusi online. Vanessa terancam hukuman 6 tahun penjara.