Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ayah Minta Jerinx Lebih Bijak dalam Bermedia Sosial: Hati-hatilah saat Berbicara
10 Februari 2022 14:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus pengancaman dengan terdakwa Jerinx telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2). Di sidang tersebut, pihak Jerinx menghadirkan I Wayan Arjono selaku ayah Jerinx sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai persidangan, Arjono sempat menyampaikan pesannya untuk Jerinx. Ia berharap ke depannya drummer Superman Is Dead itu bisa menjadi orang yang lebih bijak.
"Masalah medsos seperti itu harus hati-hati. Hati-hatilah berbicara supaya tidak melanggar hukum, itu nasihat saya," ungkap Arjono.
Menurut Arjono, Jerinx hanya akan merugikan dirinya sendiri jika terus menerus sembrono dalam menggunakan media sosial. Namun, Arjono tetap akan mendukung jika Jerinx mau bersuara dengan baik di media sosial.
"Ini akan merugikan ke depannya, kalau terulang. Sekali lagi saya tegaskan, tentang medsos, kalau bisa tutup mata, tutup mulut untuk hal yang tidak baik. Kebaikannya harus tetap dilakukan," tuturnya.
Jerinx Minta Maaf dan Peluk sang Ayah
Jerinx pun sempat mengucapkan terima kasih pada sang ayah. Jerinx tampaknya mengambil banyak pelajaran atas kasus hukum yang berulang kali menjeratnya karena sikapnya dalam menggunakan media sosial.
ADVERTISEMENT
Tak lupa, Jerinx juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan sang ayah menjadi saksi yang meringankan pihaknya.
"Terima kasih papa sudah datang ke sini, untuk kasus ini. Saya juga berjanji untuk tidak melakukan hal seperti ini lagi. Saya minta maaf, terima kasih," kata Jerinx.
Sebelum sidang selesai, Jerinx dan I Wayan Arjono sempat berpelukan singkat. Momen itu terasa sangat mengharukan dan hangat.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi terdakwa Jerinx. Saksi yang hadir saat ini dua orang, yakni ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono dan dokter Tirta.
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT