Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ayah Teuku Ryan Jadi Saksi di Sidang Cerai Anaknya dan Ria Ricis
22 April 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (22/4) beragenda pemeriksaan saksi yakni ayah kandung dari Teuku Ryan, Teuku Rustam Effendy.
ADVERTISEMENT
Tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sekitar pukul 09.55 WIB, Teuku Rustam Effendy datang dengan didampingi kuasa hukum Teuku Ryan.
Tak banyak pernyataan yang diutarakan Rustam, namun ia menyatakan siap untuk bersaksi dalam persidangan anaknya.
"Siap siap (jadi saksi). (Teuku Ryan ) tadi ada di rumah," kata Teuku Rustam Effendy kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin pagi.
Sebelumnya, Teuku Rustam Effendy rencananya dihadirkan pada agenda Senin (1/4). Namun karena alasan kesibukan, rencana itu akhirnya urung dilakukan.
"Nah kenapa saksi kami baru 1? Karena ini ayah kandung masih berada di Langsa, di Aceh. Beliau 10 hari ini memang aktif di masjid sebagai pengurus DKM," ujar kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal, Armidi kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
"Saya sudah berusaha membujuk beliau untuk datang biar tuntas sebelum lebaran, tapi wallahualam karena izin Allah juga, beliau belum bisa," sambungnya.
Dedi menilai, keterangan dari ayah Ryan penting untuk didengarkan di dalam persidangan. Sebab, ia kerap menjadi penengah antara Ryan dan Ricis.
"Tadi berkirim kabar dengan saya, insya Allah saya akan hadir dan memang majelis tadi menyepakati bahwasanya penting didengar keterangan dari ayahanda yang sama posisinya adalah orang yang paling dekat dan orang yang selama ini menengahi," ucap Dedi.
Gugatan cerai sebelumnya didaftarkan Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.
Sebelumnya, Ria Ricis telah menghadirkan dua orang saksi yang merupakan kakaknya, Oki Setiana Dewi dan Shindy Putri di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Untuk agenda selanjutnya, persidangan masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari Teuku Ryan dan akan digelar lagi pada 22 April mendatang.